Sinergi Pendidikan dan Hukum:  Kejari Bantul Laksanakan Pendampingan di SMP Negeri 2 Srandakan

SRANDAKAN – Lingkungan pendidikan yang sehat lahir dari pemahaman hukum yang kuat. Semangat inilah yang melandasi kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 2 Srandakan pada Rabu, 4 Maret 2026. Acara yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 10.30 WIB. Kegiatan ini merupakan inisiatif langsung dari Kejaksaan Negeri Bantul untuk memberikan pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh warga sekolah, mulai dari siswa hingga tenaga pendidik dan kependidikan. Untuk memastikan materi tersampaikan secara efektif, sosialisasi dilakukan di dua ruang terpisah dengan fokus pembahasan yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing di sekolah.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul, Bapak Nugroho Eko Setyanto, S.Sos., M.M., yang mengapresiasi langkah kolaboratif ini sebagai upaya menjaga integritas sekolah. Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Ibu Kristanti Yuni Purnawati, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa program JMS ini merupakan bentuk kepedulian kejaksaan dalam mengedukasi masyarakat, khususnya di dunia pendidikan, agar terhindar dari permasalahan hukum di masa depan.

Dalam sesi khusus bagi tenaga pendidik dan kependidikan, Bapak Sendi Pradana Putra, S.H. hadir sebagai pembicara utama. Materi yang disampaikan sangat krusial bagi tata kelola sekolah, yakni penegasan mengenai perbedaan antara sumbangan yang bersifat sukarela dan pungutan yang seringkali berisiko hukum jika tidak memiliki dasar legalitas yang kuat.

Selain itu, para guru dibekali pemahaman mengenai batasan gratifikasi dan suap serta perbedaan antara sumbangan dan pungutan. Penjelasan ini bertujuan agar seluruh staf sekolah memiliki panduan yang jelas dalam menjalankan tugas profesi tanpa khawatir terjerat pelanggaran administrasi maupun tindak pidana korupsi.

Di ruang terpisah, para siswa mendapatkan pembekalan dari Bapak Zaenal Abidin, S.H., M.H. Materi dikemas secara komunikatif, mulai dari pengenalan lembaga Kejaksaan hingga isu-isu remaja yang sedang marak. Siswa diajak untuk memahami konsekuensi hukum dari tindakan perundungan (bullying). Melalui edukasi ini, diharapkan siswa tidak hanya mengenal hukum secara teori, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam perilaku sehari-hari agar terhindar dari kenakalan remaja.

Langkah pendampingan ini diharapkan mampu membawa perubahan nyata; manajemen sekolah yang semakin akuntabel serta lahirnya generasi muda dari SMP Negeri 2 Srandakan yang lebih taat aturan dan berakhlak mulia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *